Minggu, 08 November 2009

Thawaf Wanita dengan Mengenakan Cadar

    Diperbolehkan bagi wanita Muslimah melakukan thawaf dengan mengenakan cadar, jika tidak sedang berihram. Sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah Radhiyallahu Anha, di mana ia melakukan thawaf dengan mengenakan cadar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar