Minggu, 08 November 2009

Warna Pakaian Ihram Muslimah

    Dalam ihram, wanita Muslimah diperbolehkan mengenakan pakaian berwarna hijau, hitam atau warna lainnya. Mengenai pengkhususan pemakaian warna hijau dan hitam saja, oleh sebagian orang, merupakan pendapat yang tidak mempunyai landasan.
   
    Setelah selesai mandi dan mensucikan diri (berwudlu) serta mengenakan pakaian ihram, kemudian berniat dalam hati dan masuk ke tempat manasik yang dikehendakinya, baik pada pelaksanaan haji maupun umrah. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam :
"Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan masing-masing orang dinilai berdasarkan pada niatnya tersebut." (HR. Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, At-Tarmidzi dan An-Nasa'i)

    Diperbolehkan juga bagi wanita Muslimah melafazhkan niat haji atau umrah. Jika niatnya umrah, maka yang diucapkan adalah: "Labbaika 'Umratan" (Aku memenuhi panggilan-Mu untuk berumrah). Atau "Allahumma Labbaika 'Umratan" (Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu untuk berumrah).

    Apabila niatnya haji, maka yang diucapkan adalah: "Labbaika Hajjan" (Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu untuk beribadah haji). Karena Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam telah melakukan hal itu. Yang lebih afdhal adalah, bahwa niat itu dilafzhkan setelah menaiki kendaraan. Sebab beliau melafazhkan talbiyah setelah duduk di atas kendaraannya. Inilah pendapat yang lebih tepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar